PERLUNYA MENEGAKAN KEMBALI HUKUM
DI NEGARA INDONESIA
(Ignatius Rino, S.Fil)
Kalau kita berbicara
mengenai hukum khususnya di Indonesia, sangat
lemah sekali hukum di Negara kita. Sebenarnya materi hukum itu harus dimaknai sebagai keseluruhan peraturan
perundang-undangan yang berlaku positif, misalnya Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan sebagainya.
Agar sebuah peraturan
perundangan-undangan mempunyai kekuatan berlaku secara baik, harus memenuhi
beberapa syarat sebagai berikut :
1. Syarat Yuridis: yaitu menyangkut ada tidaknya wewenang dari pembuatnya,
kesesuaian jenis peraturan dengan materi muatannya, keharusan mengikuti
prosedur atau tatacara penyusunannya dan keharusan tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
2. Syarat Sosiologis: yaitu keharusan mencerminkan kenyataan yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat yang akan dikenai hukum, baik berupa
kebutuhan-kebutuhan maupun tuntutan-tuntutan masyarakat.
3. Syarat Filosofis: yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus mengarah atau berkiblat pada tujuan hukum itu sendiri. Yaitu menjamin
kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Materi hukum yang akan dikembangkan oleh pembentuk hukum, seyogyanya tidak hanya memperhatikan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat (negara) setempat, tetapi juga harus mampu mengantisipasi
perkembangan yang terjadi di luar masyarakat (negara). Hal ini penting agar hukum yang dibuat
“tidak terasing” dengan perkembangan di dunia internasional, apalagi jika
dikaitkan dengan kecenderungan berkembangnya globalisasi dan negara tanpa batas (borderless state).
Mengacu
pada sistem peradilan pidana (criminal
justice system), aparat penegak hukum dibatasi oleh polisi, jaksa, dan
hakim. Namun dalam tulisan ini juga dimasukkan birokrasi pemerintah
(eksekutif). Sebagai aparat penegak dan pelaksana hukum, mereka bertugas
mengawasi dan melakukan penegakan terhadap materi hukum. Tugas ini akan
berjalan lancar jika mereka mengetahui dan memahami secara baik isi atau materi
dari hukum tersebut yang dapat dilakukan lewat pendidikan formal dan
non-formal. Selain
pengetahuan dan pemahaman yang baik, ketika aparat akan menegakan hukum, harus
menunjukan sikap dan tingkah laku yang bersahabat dan menyenangkan terhadap
masyarakat.
Aparat
penegak hukum juga harus mampu menjaga kemandirian (independensi) saat
menegakan hukum. Fakta selama ini dimana aparat banyak terkooptasi dengan
penguasa seharusnya diakhiri, sehingga supremasi hukum benar-benar diwujudkan.
Peranan aparat hukum juga semakin penting karena merekalah “motivator” untuk
mewujudkan atau mengimplementasikan aturan-aturan hukum.
Kecenderungan
selama ini akan adanya kesenjangan antara maksud atau bunyi sebuah peraturan
perundang-undangan dengan perilaku aparat di lapangan semestinya diakhiri.
Bagaimana pun baiknya sebuah peraturan, jika pelaksanaannya kurang baik, akan
menjadi sia-sia belaka.
Demikian
juga masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat akan tercipta dan terbina jika
masyarakat mengetahui hukum yang berlaku, memahami dan menghayati isi atau
materi dari hukum tersebut serta mewujudkan dalam perilaku atau tindakan
sehari-hari.
Supremasi
hukum dalam setiap aktivitas hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat
terwujud jika beberapa hal ini diperhatikan. Pertama, materi hukum (tertulis) yang dibuat harus berkarakter
reponsif. Artinya, dalam proses penyusunannya melibatkan partisipasi masyarakat
secara utuh, isinya merupakan manifestasi dari keinginan dan kebutuhan
masyarakat (bukan kepentingan penguasa), serta sejauh mungkin mengurangi
peluang interpretasi dan pemerintah terhadap materi hukum tersebut. Kedua, kinerja atau performance aparat penegak hukum
berpengaruh terhadap pentaatan masyarakat terhadap hukum. Sikap dan perilaku
bersahabat dengan masyarakat dan kemampuan untuk menyelami nilai budaya yang
berkembang dalam suatu komunitas masyarakat memungkinkan usaha penegakan hukum
berjalan secara baik.Ketiga, pembangunan hukum
tidak terisolasi dengan bidang pembangunan lainnya (ekonomi, budaya, sosial,
politik), termasuk pemegang kekuasaan negara (penguasa). Kemudian aparat
penegak hukum perlu dibina secara terus menerus agar kooptasi pemegang
kekuasaan (penguasa) sedikit demi sedikit dapat dikurangi bahkan dihilangkan
sama sekali.
Dengan
demikian penegakan atau penataan hukum harus diarahkan pada pembuatan dan
pembaharuan terhadap materi atau isi hukum agar sesuai dengan kebutuhan,
pelaksanaan dan penegakan hukum yang ada (law
enforcement), serta pembinaan lembaga dan aparat penegak hukum.