Selasa, 15 Mei 2018




PERLUNYA MENEGAKAN KEMBALI HUKUM
DI NEGARA INDONESIA
(Ignatius Rino, S.Fil)


Image result for lambang keadilan hukum
Kalau kita berbicara mengenai hukum khususnya di Indonesia, sangat  lemah sekali hukum di Negara kita. Sebenarnya materi hukum itu harus dimaknai sebagai keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif, misalnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan sebagainya. 
Agar sebuah peraturan perundangan-undangan mempunyai kekuatan berlaku secara baik, harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.   Syarat Yuridis:  yaitu menyangkut ada tidaknya wewenang dari pembuatnya, kesesuaian jenis peraturan dengan materi muatannya, keharusan mengikuti prosedur atau tatacara penyusunannya dan keharusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Syarat Sosiologis: yaitu keharusan mencerminkan kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang akan dikenai hukum, baik berupa kebutuhan-kebutuhan maupun tuntutan-tuntutan masyarakat.
3. Syarat Filosofis: yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus mengarah atau berkiblat pada tujuan hukum itu sendiri. Yaitu menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Materi hukum yang akan dikembangkan oleh pembentuk hukum, seyogyanya tidak hanya memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat (negara) setempat, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi di luar masyarakat (negara). Hal ini penting agar hukum yang dibuat “tidak terasing” dengan perkembangan di dunia internasional, apalagi jika dikaitkan dengan kecenderungan berkembangnya globalisasi dan negara tanpa batas (borderless state).
Mengacu pada sistem peradilan pidana (criminal justice system), aparat penegak hukum dibatasi oleh polisi, jaksa, dan hakim. Namun dalam tulisan ini juga dimasukkan birokrasi pemerintah (eksekutif). Sebagai aparat penegak dan pelaksana hukum, mereka bertugas mengawasi dan melakukan penegakan terhadap materi hukum. Tugas ini akan berjalan lancar jika mereka mengetahui dan memahami secara baik isi atau materi dari hukum tersebut yang dapat dilakukan lewat pendidikan formal dan non-formal. Selain pengetahuan dan pemahaman yang baik, ketika aparat akan menegakan hukum, harus menunjukan sikap dan tingkah laku yang bersahabat dan menyenangkan terhadap masyarakat.
Aparat penegak hukum juga harus mampu menjaga kemandirian (independensi) saat menegakan hukum. Fakta selama ini dimana aparat banyak terkooptasi dengan penguasa seharusnya diakhiri, sehingga supremasi hukum benar-benar diwujudkan. Peranan aparat hukum juga semakin penting karena merekalah “motivator” untuk mewujudkan atau mengimplementasikan aturan-aturan hukum.
Kecenderungan selama ini akan adanya kesenjangan antara maksud atau bunyi sebuah peraturan perundang-undangan dengan perilaku aparat di lapangan semestinya diakhiri. Bagaimana pun baiknya sebuah peraturan, jika pelaksanaannya kurang baik, akan menjadi sia-sia belaka.
Demikian juga masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat akan tercipta dan terbina jika masyarakat mengetahui hukum yang berlaku, memahami dan menghayati isi atau materi dari hukum tersebut serta mewujudkan dalam perilaku atau tindakan sehari-hari.
Supremasi hukum dalam setiap aktivitas hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terwujud jika beberapa hal ini diperhatikan. Pertama, materi hukum (tertulis) yang dibuat harus berkarakter reponsif. Artinya, dalam proses penyusunannya melibatkan partisipasi masyarakat secara utuh, isinya merupakan manifestasi dari keinginan dan kebutuhan masyarakat (bukan kepentingan penguasa), serta sejauh mungkin mengurangi peluang interpretasi dan pemerintah terhadap materi hukum tersebut. Kedua, kinerja atau performance aparat penegak hukum berpengaruh terhadap pentaatan masyarakat terhadap hukum. Sikap dan perilaku bersahabat dengan masyarakat dan kemampuan untuk menyelami nilai budaya yang berkembang dalam suatu komunitas masyarakat memungkinkan usaha penegakan hukum berjalan secara baik.Ketiga, pembangunan hukum tidak terisolasi dengan bidang pembangunan lainnya (ekonomi, budaya, sosial, politik), termasuk pemegang kekuasaan negara (penguasa). Kemudian aparat penegak hukum perlu dibina secara terus menerus agar kooptasi pemegang kekuasaan (penguasa) sedikit demi sedikit dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali.

Dengan demikian penegakan atau penataan hukum harus diarahkan pada pembuatan dan pembaharuan terhadap materi atau isi hukum agar sesuai dengan kebutuhan, pelaksanaan dan penegakan hukum yang ada (law enforcement), serta pembinaan lembaga dan aparat penegak hukum.

LOVE EACH OTHER Rangkaian bunga, boneka, cokelat dengan tema Hari Kasih Sayang (Valentine's Day) terlihat indah dan penuh ci...